Gempur Rokok Ilegal: Bea Cukai Bogor Lakukan Pemusnahan Besar-besaran

JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Lapangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 30 Oktober 2024. Pemusnahan ini dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengungkapkan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Di antaranya, terdapat 4.393.569 batang rokok ilegal, 394.920 gram tembakau iris, 865,06 liter minuman beralkohol, 38.753 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis, dan 4.940 butir obat-obatan keras.
“Ini luar biasa sekali. Ini karena sinergitas dengan Pemda, Kajari, TNI-Polri ini wujud kepedulian kita kepada barang-barang ilegal tadi. Tujuannya jelas bahwa jangan digunakan, harus ada pita cukai,” ujarnya.
Romadhaniah menjelaskan bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari beberapa daerah, seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Nilai total barang yang dimusnahkan mencapai Rp 6.318.393.640, sedangkan potensi penerimaan cukainya sebesar Rp 3.400.242.570.
“Termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 45 kasus dengan jumlah denda mencapai Rp1.870.881.000,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan TNI-Polri dalam penindakan barang-barang tanpa cukai atau ilegal. Salah satu upayanya adalah dengan mengkampanyekan ‘Gempur Rokok Ilegal’.
“Dengan kita persempit ruang gerak rokok ilegal kita harapan pendapatan negara dari sektor rokok ini juga sesuai dengan potensinya,” kata Budi.
Dia menambahkan bahwa kerjasama antara Bea Cukai Bogor dengan DJP akan terus ditingkatkan untuk meningkatkan pendapatan negara dalam sektor cukai dan perpajakan.
“Kita lakukan operasi yang keras kepada rokok ilegal tentunya pendapatan negara dari sektor baik itu cukai, PPN, dan perpajakan itu bisa optimal supaya bisa menopang pembangunan dan pembiayaan di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan secara seremonial di halaman depan Kantor KPPN Bogor, dengan pemusnahan utama dilakukan di PT. Solusi Bangun Indonesia, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, menggunakan mesin penghancur dan dibakar pada mesin incinerator. (Yk/dbs)



